KENDARI, ap2sultra.info – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Kendari. Mereka menduga sejak tahun 2023, dana BOS di sekolah yang berlokasi di Jalan DR Sutomo Nomor 29, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tidak dikelola secara transparan bahkan berpotensi dikorupsi.
Hal tersebut ditegaskan Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, dalam konferensi pers di Markas AP2 Sultra, Sabtu (13/9/2025). Menurutnya, dugaan penyelewengan dana BOS ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran pendidikan di tingkat sekolah dasar.
> “Jumlah siswa di SDN 61 Kendari kurang lebih 900 orang. Jika dihitung, setiap tahun pemerintah menyalurkan dana BOS sekitar Rp900 juta. Tapi sejak 2023 tidak ada kegiatan jelas yang menggunakan dana tersebut. Ini patut diduga ada praktik korupsi,” ungkap Hasanuddin.
Berdasarkan hasil investigasi AP2 Sultra, sekolah tersebut nyaris tidak melaksanakan program maupun kegiatan yang seharusnya dibiayai dari dana BOS. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai hak pendidikan anak.
> “Dana BOS adalah hak siswa, bukan milik pribadi kepala sekolah atau oknum tertentu. Kalau sejak 2023 anggaran ratusan juta rupiah tidak jelas penggunaannya, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat praktik korupsi,” tegasnya.
Untuk itu, AP2 Sultra mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera melakukan audit investigatif. Mereka juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
> “Kami tidak akan tinggal diam. AP2 Sultra akan bersurat resmi ke kejaksaan dan kepolisian agar persoalan ini ditindaklanjuti. Jika perlu, kami siap melakukan aksi besar-besaran menuntut keadilan. Jangan sampai ada mafia anggaran di sekolah dasar yang merampas hak anak-anak,” tandas Hasanuddin